Terkini Daerah

Dulu Perawat Lansia, Pria Ini Buat Video Sesama Jenis dengan Siswa Kelas 1 SMA, Berikut Faktanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka J (25) dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolres Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (14/2/2022).

Kesakitan saat Berhubungan Sesama Jenis

Ilustrasi - Sepasang kekasih sesama jenis, V dan J, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. (Tribun Video)

V dan J pertama kali berkenalan melalui sebuah aplikasi berisi komunitas pencinta sesama jenis atau gay.

Perbuatan menyimpang V dan J itu dipicu rasa suka sama suka.

Saat dihadirkan dalam Jmpa pers, tampak mata V berkaca-kaca menahan tangis.

V mengakui tak merasa terpaksa berhubungan sesama jenis dengan J.

Ia juga menyebut sudah lima kali berhubungan sesama jenis.

Tak hanya dengan J, ia juga mengaku melakukan hubungan sesama jenis dengan pria lain yang disebutkan namanya.

Meski menyukai sesama jenis, V mengaku masih memiliki ketertarikan kepada perempuan.

Saat ditanya, V pun mengaku merasakan sakit saat berhubungan sesama jenis dengan kekasih prianya.

Baca juga: Motif Pasangan Gay Buat Video Asusila lalu Dijual, Sudah 3 Kali Beraksi, yang Terakhir Viral

Baca juga: Kerap Lakukan Hubungan Sejenis, Pria Gay di Kemayoran Susun Rencana Bunuh Kekasihnya Gegara Ini

Motif Buat Video

Kepada polisi, pelaku mengaku telah menjual video asusila itu sejak Januari 2022.

Tapi, aktivitas membuat video sudah dilakukan sejak November 2021.

“Tersangka tidak mengetahui jumlah omzet penjualan videonya, namun harga per member Rp 150.000 dan salah satu hasil dari penjualan video itu bisa dipergunakan untuk membeli 1 unit SPM Honda Vario seharga 10 juta,” jelas Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto.

Sementara itu, menurut Hendri, JU dan VD sudah tiga kali membuat video asusila.

"Prosesnya pembuatan video tiga kali, tapi yang viral ini pada bulan Januari," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (14/2/2022).

Video viral yang dimaksud adalah yang menunjukkan sepasang pria berhubungan sesama jenis.

Dlaam video itu, satu di antaranya menggunakan seragam putih abu-abu.

Hendri menyebut video itu diambil di area persawahan di Banjarnegara pada November 2021.

Baca juga: Terungkap Penyebab Briptu Christy Jadi DPO, Polisi Bantah soal Video Asusila, Diduga Ada di Kendari

Dari penjualan video itu, kedua pelaku berhasil meraup keuntungan Rp 17 juta.

"Rp 10 juta digunakan J untuk membeli motor, sisanya untuk happy-happy," jelasnya,

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000.

Serta Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Ini Alasan Pasangan Sejenis Banjarnegara Kenakan Baju Siswa SMK Saat Beradegan Mesum, dan Kompas.com dengan judul "Pasangan Sesama Jenis di Banjarnegara Ternyata Telah Membuat Video Asusila 3 Kali"

Halaman