3. Korban Langsung Hubungi Keluarga
Kompol Mustakim membenarkan soal detik-detik warga yang mencoba menangkap pelaku itu.
"Benar kejadian Minggu 6 Februari 2021 lalu, warga mendatangi warteg yang diduga menjadi lokasi persetubuhan anak di bawah umur," ucapnya, dilansir TribunJakarta.com, Kamis.
Menurutnya, warga datang ke warteg itu setelah dihubungi oleh korban.
"Setelah disetubuhi, korban langsung menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari daerah itu."
"Kemudian, tidak lama saudaranya dan warga datang seperti yang ada pada video di medsos," jelas Mustakim.
4. Pelaku Coba Akhiri Hidup
Mustakim berujar, pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Saat diamankan warga, kata dia, pelaku mengancam akan mengakhiri hidup.
"Jadi, pada saat diamankan oleh warga, pelaku ini berusaha mengancam mau bunuh diri, dia mengambil kujang (pisau) dan menusukkan sebanyak lima kali ke perutnya," bebernya.
Baca juga: Ketahuan Rudapaksa Karyawannya, Bos Warteg di Bekasi Tusuk Perutnya Sendiri hingga Rela Dipenjara
5. Warteg Pelaku Kini Ditutup
Diberitakan TribunBekasi.com, warteg waralaba tersebut telah ditutup.
Tak ada lagi aktivitas sejak peristiwa rudapaksa yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi.
Seorang warga sekitar bernama Dian (40) membenarkan peristiwa itu terjadi di lokasi pada Minggu lalu.
Bahkan, Dian mengaku sempat ikut memarahi pelaku akibat geram karena tega merudapaksa anak buahnya.
"Saya ada di dalam warteg waktu itu. Saya omelin itu pelakunya, bukan apa-apa, karena saya juga punya anak perempuan."
"Gimana perasanya gitu saya sebagai seorang ibu," kata Dian di lokasi, Jumat (11/2/2022).
Ia menambahkan, sebelum SYN bekerja sekitar sebulan yang lalu, bos warteg ini didampingi istrinya untuk menjaga warteg tersebut.
Namun, istrinya pulang kampung 10 hari sebelum peristiwa rudapaksa terjadi.
6. Bos Warteg Jadi Tersangka
Kini, pelaku rudapaksa karyawan warteg itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, Edi dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti," kata Kompol Mustakim melalui keterangan tertulis, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
7. Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Mustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 FAKTA Bos Warteg Rudapaksa Karyawan, Coba Bunuh Diri saat Digeruduk Warga, Kini Jadi Tersangka