TRIBUNWOW.COM - Seorang pengusaha warteg berinisial EW pasrah ketika dirinya didatangi oleh warga seusai ketahuan melakukan tindakan asusila.
EW diketahui merudapaksa karyawan wanitanya yang berinisial SYN.
Kejadian ini terjadi di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (6/2/2022).
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, pelaku sempat mengancam korban ketika hendak melakukan tindakan asusila.
Saat ini EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Dalam akun Instagram @ndorobei.official, nampak warteg milik pelaku sudah dipenuhi oleh warga yang emosi.
Di dalam warteg hadir pelaku dan warga yang terus mencaci maki pelaku.
Terdapat juga sejumlah pria sempat memukuli EW.
Ketika ditanya warga, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya.
"Lu punya anak cewek nggak sih?" tanya warga.
"Punya pak anakku dua pak" jawab si pelaku.
Baca juga: Viral Histeris Usir Petugas E-Parking, Emak-emak Jukir Liar di Medan Minta Maaf: Terbawa Emosi Aku
Baca juga: Siswa SMA di Bekasi Tewas Dikeroyok Gangster, Guru Bacakan Puisi Buatan Korban saat Melayat