TRIBUNWOW.COM - Anggota Polresta Manado Briptu Christy yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena desersi akhirnya ditangkap.
Briptu Christy ditangkap tim gabungan Polresta Manado dan Propam Polda Metro Jaya di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (2/9/2022).
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel. Sendiri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi Tribun.
Baca juga: Profil Briptu Christy, Ditangkap di Hotel Kemang Jaksel setelah Viral, Ternyata Punya Saudara Kembar
Baca juga: 3 Fakta Polwan Desersi Briptu Christy, Curhat Terakhir ke Suami hingga Ditangkap di Hotel
Zulpan belum menjeskan secara pasti bagaimana kronologi penangkapan Briptu Christy di Kemang.
Menurut dia, kini yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Propam dan pihak Polresta Manado.
Briptu Christy, dipastikan akan segera diterbangkan ke Manado di mana tempatnya berdinas.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkasnya.
Baca juga: Ditangkap di Kemang, Polwan Viral Briptu Christy Diamankan saat Sendirian di Hotel
Sebagai informasi Briptu Christy dianggap meninggalkan tugasnya sejak 15 November 2021.
Sempat dikabarkan hilang misterius, namun, pihak kepolisian menyebut bahwa Briptu Christy melarikan diri.
Briptu Christy kemudian menjadi DPO pada 31 Januari 2021.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait menandatangani surat DPO bernomor DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos untuk memburu keberadaan Polwan tersebut.