TRIBUNWOW.COM - Sempat viral dikaitkan dengan isu video asusila, viral polisi wanita (polwan) Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto berhasil diamankan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Rabu (9/2/2022).
Briptu Christy ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kemang.
Seperti yang diketahui, Briptu Christy masuk ke daftar pencarian orang (DPO) karena telah menghilang dari tugasnya sejak 15 November 2021.
Baca juga: Briptu Christy Sempat Curhat sebelum Hilang, Suami Sebut Masalah Kantor: Mau Cari Ketenangan
Pihak kepolisian memastikan status buron Briptu Christy tidak ada hubungannya dengan video asusila yang viral di media sosial (medsos).
Serta dipastikan pemeran video asusila itu bukanlah Briptu Christy.
Kabar penangkapan Briptu Christy dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya benar, diamankan hari ini di hotel," ujar Kombes Zulpan seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Terungkap Penyebab Briptu Christy Jadi DPO, Polisi Bantah soal Video Asusila, Diduga Ada di Kendari
Briptu Christy diketahui diamankan sendirian di hotel.
Diketahui, Briptu Christy telah memiliki suami dan anak.
Tidak dijelaskan secara detail oleh Kombes Zulpan mengenai penangkapan Briptu Christy.
"Proses selanjutnya diambil keterangan dulu, dan karena dia DPO Polda Sulawesi Utara, kami koordinasi dengan Polda Sulawesi Utara untuk dikembalikan," pungkasnya.
Dilansir Tribunnews.com, penangkapan Briptu Christy berdasarkan surat penerbitan DPO Nomor: DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Briptu Christy dicari karena desersi.
"Ditangkap karena meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak tanggal 15 November 2021 sampai dengan saat ini," imbuhnya.
Zulpan mengatakan, Christy dibawa ke Propam Polda Metro Jaya, sebelum diterbangkan ke Manado.
Christy akan diperiksa secara kode etik oleh Polda Sulawesi Utara.