Terkini Daerah

Oknum TNI Ikut Aniaya Nenek 61 Tahun hingga Tewas di Kupang, Suami Korban Dituduh Tukang Santet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Oknum TNI berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka seusai menganiaya wanita bernama Yakoba Linsini Sakh (61) hingga tewas.

TRIBNWOW.COM - Oknum TNI berinisial DN ditetapkan sebagai tersangka seusai menganiaya wanita bernama Yakoba Linsini Sakh (61) hingga tewas.

Penganiayaan itu berlangsung di Desa Bone, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Barat (NTB), 8 Mei 2021 lalu.

DN ikut menganiaya korban bersama tiga pelaku lainnya karena menduga wanita 61 tahun itu sebagai tukang santet.

Komandan Denpom IX/1 Kupang, Letkol CPM Joao Cesar Da Costa Corte menyebut DN kini telah ditahan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Aniaya Tahanan hingga Tewas, 4 Anggota Polres Bener Meriah Tak Ditahan

Baca juga: Sederet Fakta Sopir dan Kernet Angkot Aniaya, Rudapaksa, Rampok, dan Buang Penumpangnya ke Sungai

Joao menyebut status tersangka terhadap DN ditetapkan seusai pihaknya menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi.

"Benar, kita sudah tahan yang bersangkutan, setelah kita minta keterangan dari sejumlah saksi," terang Joao, dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/2/2022).

Selain DN, tiga pelaku lain yakni AM alias Nia, YB alias Yanser dan MN alias Melki.

Para pelaku mengeoroyok korban dan suaminya, Fergi Linsini (61) sebagai tukang santet.

Penganiayaan berlangsung di rumah korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di wajah dan patah tulang rusuk.

"Tanpa (korban) sempat memberikan keterangan kepada para pelaku, para pelaku langsung memukul korban pada bagian wajahnya dan tubuh korban sehingga korban merasa sakit," jelasnya.

Baca juga: Motif Anak dan Menantu Aniaya lalu Seret Ayah Kandung hingga Pingsan, Bermula dari Perkara Pin ATM

Baca juga: Motif Sepele Wanita Aniaya Anak Tiri hingga Babak Belur, Korban Juga Dipaksa Makan Cabai Rawit 

Nahas, setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama 10 hari, korban dinyatakan meninggal dunia.

Suami korban lantas melaporkan kejadian ini satu bulan setelahnya, tepatnya pada 17 Juni 2021.

Tiga pelaku yang merupakan warga sipil telah ditangkap dan dijebloskan ke penjara. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com dengan judul Oknum TNI Terlibat Penganiayaan Lansia hingga Tewas, Suami Korban Dituding Tukang Santet, dan Kompas.com dengan judul "Aniaya IRT hingga Meninggal, Seorang Anggota TNI di Kupang Ditahan"