TRIBUNWOW.COM - Suprapto (nama samaran) mengaku mengalami berbagai macam penyiksaan saat menjadi tahanan di penjara pribadi milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Masuk ke penjara sejak tahun 2021, Suprapto mengaku sempat menggunakan narkotika.
Dari beragam bentuk penyiksaan yang diceritakan oleh Suprapto, satu di antaranya adalah penyiksaan yang mengincar alat vitalnya.
Menurut keterangan Suprapto, penyiksaan itu dilakukan oleh petugas kerangkeng milik sang bupati.
Fakta ini disampakan oleh Suparpto dalam acara Fakta tvOne, Senin (7/2/2022).
Baca juga: Lebih dari 3 Orang di Kerangkeng Tewas, Bupati Langkat Ngotot Tak Ada Penyiksaan, Ini Penjelasannya
Baca juga: Dipukuli saat Masuk Penjara Pribadi Bupati Langkat, Eks Tahanan Ngaku Sudah 10 Kali Dihajar Petugas