TRIBUNWOW.COM - Keputusan Polda Metro Jaya menyetop kasus dugaan ujaran kebencian Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan memicu polemik di masyarakat.
Misalnya, pelapor dari Poros Nusantara, menyatakan bahwa pihaknya menyayangkan kasus Arteria Dahlan disetop.
Ketua Presidium Poros Nusantara Urip Haryanto, menyebut bahwa hak imunitas anggota DPR RI bisa menyebabkan fungsi kelola tatanegara tidak berjalan dengan baik.
Baca juga: Kasus Arteria Dahlan Disetop, Polisi Jelaskan Anggota DPR RI Punya Imunitas: Bisa Laporkan ke MKD
Baca juga: Minta Polisi Buka-bukaan, Pengamat Sebut Ada Perlakuan Berbeda antara Arteria Dahlan dan Edy Mulyadi
"Hak imunitas yang tanpa batas terhadap anggota DPR justru bakal menimbulkan disabilitas terhadap fungsi struktur kelola tatanegara," kata Urip, Jumat (4/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Urip, juga menyayangkan jika polisi hanya fokus terhadap pasal-pasal di UU ITE.
Padahal, laporannya terhadap Arteria Dahlan tidak hanya menyangkut pasal-pasal di UU ITE.
Namun juga menggunakan UUD 1945 serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis yang dianggapnya bisa menimbulkan perpecahan bangsa.
"Sebenarnya kompleks, masalah ini makanya kita laporkan. Jadi tidak sesempit yang disebut polisi kalau perkara ini tak masuk unsur pidana ITE," ungkapnya.
Karena itu, dia menilai laporannya layak diteruskan karena telah melampaui apa yang dimaksud dalam dalam hak imunitas Anggota DPR RI.
"Jika hanya diukur dari UU ITE, itu berarti ada yang gagal memahami perkara pengaduan kami," ucap Urip.
Baca juga: PDIP Tidak Pecat Arteria Dahlan terkait Singgung Bahasa Sunda, Ini Langkah yang Diambil Partai
Urip merasa saran polisi untuk melaporkan Arteria Dahlan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tidak terkait dalam laporannya.
Pasalnya, MKD hanya menangani masalah etik sedangkan dirinya melaporkan masalah pelanggaran pidana.
"Harapan kami, Polri Tegak Lurus dalam penegakkan hukum demi keadilan yang memenuhi rasa keadilan," lanjutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan telah memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Arteria Dahlan.
Ada dua alasan yang membuat Polda Metro Jaya mengambil keputusan demikian.
Pertama, hak imunitas DPR RI, kemudian karena apa yang disampaikan Arteria Dahlan tak termasuk dalam ujaran kebencian.
"Setelah berkoordinasi dengan saksi ahli, mengenai pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Jumat (4/2/2022).