Terkini Daerah

Ada Perjanjian, Keluarga Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat Tak Boleh Protes jika Tahanan Meninggal

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Ada Kekerasan hingga Ditemukan Tahanan Tewas Tak Wajar

Diduga kerangkeng manusia di dalam rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, yang digunakan untuk modus perbudakan pekerja sawit. Gambar tersebut dilaporkan oleh Migrant Care ke Komnas HAM, Senin (24/1/2022). (Sumber: Pemkab Langkat via Kompas.com)

Pihak LPSK juga mengungkap adanya tahanan yang meninggal secara tak wajar diduga dianiaya. 

Pasalnya, keluarga menemukan luka lebam pada jasad tubuh korban.

"Jadi dari pengakuan keluarga, korban meninggal karena alasan sakit asam lambung. Setelah satu bulan berada di dalam, pihak pengelola rutan menelepon bahwa keluarganya meninggal dengan alasan sakit," kata Edwin.

"Namun, pihak keluarganya mencurigai ada kejanggalan kematian keluarganya," tuturnya.

Dugaan itu juga menjadi temuan yang diungkap dari hasil penelusuran Komnas HAM. 

Komnas HAM sendiri telah menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuannya di lapangan, dipastikan ada kekerasan yang dilakukan terhadap penghuni kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. 

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahkan menyebut sudah mengetahui pols-pola kekerasan yang dilakukan di tahanan pribadi itu. 

"Kami juga menemukan, pola bagaimana kekerasan itu berlangsung, siapa pelakunya, bagaimana caranya, menggunakan alat ataukah tidak. Itu juga kami temukan di sana juga terkadang menggunakan alat," katanya, Senin (31/1/2021) dikutip dari Kompas.com.

Akibatnya, diduga lebih dari satu orang tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng itu. 

Anam, juga menyebut bahwa Komnas HAM menemukan istilah-istilah tertentu atau kode khusus yang berkaitan dengan kode kekerasan. 

"Termasuk juga di dalamnya istilah-istilah kekerasan itu berlangsung misalnya kayak 'mos', 'gas', atau 'dua setengah kancing'. Jadi ada istilah-istilah kayak begitu yang digunakan dalam konteks kekerasan, penggunaan kekerasan," ujar Anam.

Informasi tersebut dia dapat saat kunjungannya ke area rumah Bupati Langkat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara dalam rangka informasi. 

Temuan itu, dikatakan sudah disampaikan ke Polda Sumut untuk diproses dugaan pidana di dalamnya. 

Anam juga meminta agar para saksi diberikan perlindungan. 

"Kami mohon beberapa yang memberikan kesaksian kepada kami untuk diberikan perlindungan hukum agar mereka memberikan kesaksian lancar," ucapnya," kata Anam. 

"Cara merehabilitasi penuh dengan catatan kekerasan, kekerasan yang sampai hilangnya nyawa. Sehingga emang jika kalau ditanya yang meninggal berapa, pasti lebih dari satu," kata Anam. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Kompas.com yang berjudul Keluarga Diminta Tanda Tangani Surat Tak Menuntut jika Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Meninggal, Kode Kekerasan di Kerangkeng Bupati Langkat: Mos, Gas, sampai Dua Setengah Kancing, dan Tribun Medan yang berjudul Surat Perjanjian di Balik Penjara di Rumah Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima Jika Tahanan Mati, dan GEGER Temuan Baru Komnas HAM Kerangkeng Bupati Langkat, Korban Meninggal Lebih dari Satu Orang

Halaman