Terkini Daerah

Ini Isi Surat Perjanjian Penjara Pribadi Bupati Langkat, Keluarga Harus Terima jika Tahanan Mati

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim gabungan dari Polda Sumut mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Terbaru, terungkap adanya surat perjanjian yang harus ditandatangani pihak keluarga sebelum menyerahkan mereka ke penjara pribadi milik Bupati Langkat.

TRIBUNWOW.COM - Diklaim sebagai fasilitas rehabilitasi pecandu narkoba, kondisi penjara pribadi milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sangat jauh dari kata layak.

Berada di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, penjara tersebut dibangun di dalam kediaman pribadi milik Terbit, bahkan turut dikelola oleh keluarga besarnya yakni istri dan adiknya.

Belakangan terungkap, terdapat surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka.

Dikutip dari Tribun-Medan.com, isi surat perjanjian tersebut satu di antaranya adalah mengharuskan keluarga menerima seluruh kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika tahanan tewas di dalam penjara.

Baca juga: Edy Mulyadi Ingin Kasus Hina Kalimantan Selesai Pakai UU Pers, Dewan Pers: Saya Terkejut Juga

Baca juga: Setiap Malam Menangis, Ini Kondisi Mahasiswi yang Dicabuli Oknum Polisi Banjarmasin saat Magang

Mulai dari
Halaman