Pelakunya Mahasiswa
Saat dikonfirmasi, Kanit Res Polsek Binamu, Aipda Supardi membenarkan adanya laporan penganiayaan yang dibuat guru SMP itu.
Laporan itu tertuang dala laporan polisi dengan nomor LP:04/01/2022 Res Polsek Binamu tanggal 26 Januari 2022.
"Memang benar ada laporan masuk ke Polsek tapi bukan orangtua siswa yang melakukan penganiayaan melainkan pelaku adalah paman dari siswa," katanya.
Pihaknya juga menyebut bahwa terlapor sudah diamankan di Mapolsek Binamu.
Pelaku yang berinisial SF diketahui juga masih berstatus mahasiswa si perguruan tinggi yang ada di sana.
"Iya sudah ditangkap," katanya.
"Mahasiswa tapi sudah hampir DO sudah lama tidak masuk kuliah katanya," tukasnya.
Terkait motifnya, hingga kini pihak kepolisian hanya mengatakan bahwa pelaku emosi.
Namun, belum jelas apa yang mendasari emosinya pelaku sehingga memukul korban.
Kini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan akan melakukan pemeriksaan terhadap SF.
Atas tindakannya, SF dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Timur yang berjudul Kronologi Penganiayaan Guru SMP 3 Binamu Jeneponto, Pelaku yang Ternyata Mahasiswa Sudah Ditangkap dan Larang Siswa Merokok, Guru SMP 3 Binamu Jeneponto Jadi Korban Penganiayaan