Terkini Daerah

Naik Angkot Berujung Dicabuli Sopir dan Kernet, Korban Nekat Pergi Tengah Malam demi Orangtua

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IS (22) dan GG (24) saat digiring ke Polresta Tangerang, Selasa (25/1/2022). Keduanya menganiaya, merudapaksa, dan merampok penumpang angkot pada 20 Januari 2022 lalu. Terbaru, kedua pelaku secara bergantian merudapaksa korban berkali-kali lalu berusaha membunuh korban demi menghilangkan jejak kejahatan.

Pergi demi Orangtua

IS (22) dan GG (24) yang meringkuk setelah dibekuk Satreskrim Polresta Tangerang dalam waktu dua hari setelah melakukan aksi bejatnya, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, korban naik angkot yang disopiri pelaku pada pukul 00.30 WIB.

"Orang tua di Balaraja, baru pulang dari Lampung, makanya dia (SP) ingin nengok," ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, kepada TribunJakarta.com, Jumat (28/1/2022).

Korban diketahui enggan menunggu hingga besok pagi untuk bertemu orangtuanya.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, korban khawatir jika tidak pergi saat itu juga maka ia tidak akan punya waktu untuk menemui orangtuanya.

"Karena SP besoknya harus kerja, makanya dia daripada besok enggak bisa kerja, makanya dia maksain malam itu juga," jelas Kombes Zain.

Pelaku Awalnya Tak Berniat Cabul

Pada awalnya kedua pelaku mengaku hanya ingin merampas harta milik SP.

"Melihat korban bawa handphone dan bawa barang-barang yang menarik itu, akhirnya dia berusaha untuk merampas dengan cara tadi," jelas Kombes Zain kepada TribunJakarta.com, Jumat (28/1/2022).

Namun pikiran para pelaku berubah seusai melihat korban.

"Pada saat dia buat pingsan korbannya kemudian lihat korbannya dan pelaku ini tertarik," ujar Kombes Zain.

Kedua pelaku mengaku berniat melakukan perampokan karena sudah tiga hari belum menyetor uang angkot.

Korban diketahui mengalami trauma berat akibat kejadian itu.

Kedua pelaku berinisial IS (22) dan GG (24) kini telah diringkus polisi.

Saat kejadian, hanya korban yang menumpangi angkot kedua pelaku.

Di tengah jalan, IS dan GG pura-pura mengisi bensin di sebuah SPBU.

Seusai mengisi bensin, GG langsung menutup rapat pintu angkot.

Saat itu, korban dipukuli hingga tak sadarkan diri.

"Setelah ditutup, lalu korban dipukuli menggunakan benda tumpul, korban tidak lama pingsan di tempat," ucap Zain, dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (26/1/2022).

"Setelah itu, dalam kondisi pingsan, kedua tersangka melancarkan aksinya."

Tak hanya sekali, kedua pelaku berkali-kali merudapaksa korban secara bergantian.

Setelah itu mereka merampas barang berharga milik wanita 24 tahun itu.

Kejahatan kedua pelaku masih berlanjut.

Keduanya berencana menghilangkan jejak dengan membunuhnya.

Korban berkali-kali dianiaya secara sadis agar segera tewas.

"Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha untuk membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil," terang Zain.

Saat korban tak sadarkan diri, IS langsung membawanya ke Jembatan Tirtayasa dan membuangnya ke sungai.

Kedua pelaku saat itu mengira korban sudah tewas.

Detik-detik Dibuang ke Sungai

Saat dibuang ke sungai, korban tiba-tiba tersadar dan berusaha sekuat tenaga berenang ke tepi.

Setelah itu korban berteriak minta tolong.

Beruntung, rintihan korban didengar warga sekitar.

"Setelah itu, korban dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan," tutur Zain.

"Melalui informasi yang diterima polsek setempat, kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Tangerang."

Hingga pada akhirnya kedua pelaku dibekuk polisi pada waktu berbeda, yakni 22 dan 23 Januari 2022.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tak punya motif lain selain ingin melampiaskan nafsu dan merampas harta korban.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil, ban serep, bangku yang dipakai menganiaya korban, identitas pelaku seperti KTP, NPWP, dua Kartu ATM, termasuk handphone korban, dan baju korban.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 Junto KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Rekam Jejak Pelaku

Kapolresta Tangerang menyebut IS bukan baru pertama kali melakukan aksi bejat itu.

Sebelumnya, IS juga pernah mendekam di penjara karena merudapaksa wanita lain.

"Diketahui IS ini juga sebagai residivis dengan dua kali ditahan terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan," jelas Zain.

Sedangkan GG juga pernah mendekam di sel karena kasus pencurian motor. (TribunWow.com/Anung/Tami)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Dibuang ke Sungai Usai Dirudapaksa Sopir dan Kernet Angkot, Wanita Muda Siuman di Waktu yang Tepat, Sopir dan Kernet Angkot Biadab di Tangerang Gilir Penumpang Wanita Sampai Dibuang ke Sungai dan Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam, Korbannya Bukan Cuma Satu serta TribunBanten.com dengan judul Buka-bukaan Korban Rudapaksa Sopir Angkot Serang-Balaraja, Terungkap Alasan Naik Angkutan Umum

Halaman