Terkini Daerah

Jawab Pledoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Mau Pelaku Rudapaksa Santriwati Dihukum Mati dan Dimiskinkan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Herry baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi, pada Kamis (20/1/2022).

TRIBUNWOW.COM -  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana mengaku bakal memastikan hukuman mati terhadap Herry Wirawan alias HW akan terus berjalan.

Hal ini ia ungkapkan saat menjawab pleidoi atau pembelaan dari Herry Wirawan, pelaku rudapaksa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Meski Herry Wirawan mengaku sudah menyesal dan meminta keringanan atas kasus yang menjeratnya saat ini, keputusan jaksa tidak berubah.

Baca juga: Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri

Dikutip dari TribunJabar.id, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

"Dalam replik kami, intinya pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal," ujar Asep.

"Pertama bahwa tuntutan mati itu diatur dalam regulasi, diantur dalam ketentuan perundang-undangan."

"Artinya, itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Asep seusai persidangan.

Mulai dari
Halaman