Terkini Daerah

Kejati Jabar Jawab Komnas HAM soal Hukuman Mati Herry Wirawan: Bukan Semaunya Kami Sendiri

Penulis: anung aulia malik
Editor: Elfan Fajar Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan dengan tangan diborgol diapit petugas Kejati Jabar saat akan mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung di Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, Herry baru saja menjalani sidang pembacaan pledoi, pada Kamis (20/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Di tengah banyaknya pihak yang mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Komnas HAM diketahui tetap kukuh menyatakan menolak Herry dihukum mati karena dinilai akan melanggar hak asasi manusia.

Seperti yang diketahui, Herry telah dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.

Kembali menanggapi soal pernyataan Komnas HAM, Asep menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Herry akan terus berjalan.

Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang

Baca juga: P2TP2A Kabupaten Garut Ungkap Kondisi Terkini Korban Herry Wirawan, Sebut Intens Komunikasi via WAG

"Saya katakan, bahwa tuntutan hukuman mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Asep, seusai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Asep memastikan sikap JPU akan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.

Mulai dari
Halaman