TRIBUNWOW.COM - Di tengah banyaknya pihak yang mendukung hukuman mati terhadap Herry Wirawan, Komnas HAM diketahui tetap kukuh menyatakan menolak Herry dihukum mati karena dinilai akan melanggar hak asasi manusia.
Seperti yang diketahui, Herry telah dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana.
Kembali menanggapi soal pernyataan Komnas HAM, Asep menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Herry akan terus berjalan.
Baca juga: 3 Fakta Pembelaan Herry Wirawan, Memohon Hal Ini ke Hakim hingga Ekspresi Tenang
Baca juga: P2TP2A Kabupaten Garut Ungkap Kondisi Terkini Korban Herry Wirawan, Sebut Intens Komunikasi via WAG
"Saya katakan, bahwa tuntutan hukuman mati diatur dalam peraturan perundang-undangan," ujar Asep, seusai pembacaan replik di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Asep memastikan sikap JPU akan sesuai dengan sistem hukum yang berlaku.