Hukuman Mati Terus Berjalan
"Artinya secara legal ketika kami mengajukan tuntutan itu diatur dalam regulasi, jadi bukan semaunya kami sendiri, tapi atas Undang-undang artinya saat ini sistem hukum kita mengakui ada tuntutan hukuman mati," kata Asep.
Asep juga enggan terus-terusan berdebat soal hukuman mati terhadap Herry.
"Kami tidak akan berpolemik tentang itu yang pasti saya katakan bahwa kami konsen dan tetap tuntutan kami berbasis pada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak-anak korban, sesuai dengan konvensi PBB tentang hak-hak anak," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Taufan Damanik, buka suara soal tuntutan hukuman mati bagi terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Dilansir TribunWow.com, Ahmad Taufan membantah jika Komnas HAM melindungi Herry dengan menolak tuntutan hukuman mati.
Ia kemudian membandingkan kasus Herry dengan Reynhard Sinaga, mahasiswa Indonesia yang didakwa akibat mencabuli ratusan pria di Inggris.
Hal itu diungkapkan Ahmad Taufan Damanik dalam kanal YouTube tvOneNews, Sabtu (15/1/2022).
Sebagai informasi, Komnas HAM menolak tuntutan jaksa yang menyarankan Herry dihukum mati dan kebiri.
Komnas HAM justru mengusulkan agar Herry dihukum seumur hidup tanpa remisi.
Pernyataan Komnas HAM menuai berbagai kritik karena dianggap tak memikirkan perasaan dan nasib 13 korban.
"Saya kasih contoh ya, ada Reynhard Sinaga itu 200 orang loh korbannya," ujar Ahmad Taufan.
"Tapi pengadilan Inggris tidak memberikan hukuman mati."
Karena itu, menurut dia, wajar jika Komnas HAM tak mendukung tuntutan hukuman mati bagi Herry.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, hukuman yang dijatuhkan pada Reynhard juga bisa diterapkan untuk Herry karena terlibat kasus yang serupa.
"Dia dikenakan vonis hukuman seumur hidup plus, kalau dihitung-hitung sampai akhir hayatnya dia enggak akan keluar penjara."
"Kami menelusuri kehidupannya di penjara dia sangat terisolasi, tentu mengalami vonis yang sangat berat buat dia," tandasnya.
Keluarga Korban Heran dengan Komnas HAM
Keluarga santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan mengaku sakit hati mendengar pernyataan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM belum lama ini menuai kritik karena menolak tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati.
Menurut Komnas HAM, tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan bertentangan dengan hak asasi manusia.
Pernyataan Komnas HAM itu ditanggapi sinis keluarga korban.
AN (34), kerabat korban menyebut keluarganya merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Komnas HAM itu.
Ia meniai Komnas HAM tak perlu melindungi hak hidup Herry Wirawan yang telah merusak masa depan 13 santriwati.
"Jelas sangat melukai kami. Hak dasar manusia seperti apa yang Komnas HAM maksud?," katanya, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (17/1/2022).
"Kenapa membela hak hidup b*j*ng*n seperti Herry Wirawan?"
AN menambahkan, Komnas HAM seolah tak memikirkan korban yang terguncang mentalnya seumur hidup akibat kejadian ini.
Selain itu, ia juga menyebut sikap Komnas HAM seolah mendukung kejahatan seksual hingga menolak hukuman mati bagi Herry Wirawan.
"Mereka jelas mengabaikan hak-hak belasan korban. Saya enggak habis pikir," tutur AN.
"Coba bayangkan, bagaimana jika korban ini adalah anak-anak kalian?"
"Emang mau dimangsa si biadab Herry?," sambungnya. (TribunWow.com/Anung)
Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati, Komnas HAM Tak Setuju Hukuman Mati Herry Wirawan, Kejati Jabar Jalan Terus dan Herry Wirawan Guru Hamili Banyak Santri Akan Ditembak dari Jarak 5 Meter, Jika Tuntutan Dikabulkan