TRIBUNWOW.COM - Pihak kepolisian mengalami hambatan saat hendak mengevakuasi para tahanan di penjara pribadi milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Pada Selasa (25/1/2022), Polda Sumut berniat mengevakuasi 27 tahanan yang berada di rumah Bupati Langkat.
Namun pihak kepolisian dihambat oleh warga setempat yang menolak proses evakuasi tersebut.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, warga menolak tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Anggota DPR Kritik Statement Kapolda Sumut soal Penjara Pribadi Bupati Langkat
Baca juga: Balas Hinaan Edy Mulyadi soal Kalimantan, Ridwan Kamil Jawab Pakai Foto: Bicara yang Baik atau Diam