Terkini Daerah

Modus Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur 5 Kali, Berawal dari Minta Pijat

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok SA (37), tersangka rudapaksa terhadap santriwati di bawah umur, Sabtu (22/1/2022).

Modus Pelaku

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. (Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas)

Pelaku awalnya meminta tolong pada korban untuk memijat dirinya di kamar.

Gadis berusia 16 tahun itu pun dengan patuh menuruti perintah SA, yang merupakan satu di antara ustaz yang mengajar.

"Tersangka meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka di salah satu desa dalam Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara," terang Bramanti Agus Suyono.

"Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulangkali."

Selepas kejadian tersebut, korban memilih bungkam lantaran merasa ketakutan.

Ia pun tak berani menceritakan aksi bejat pelaku tersebut kepada teman-temannya.

Namun akhirnya, korban melaporkan pelaku pada pihak kepolisian yang langsung turun tangan.

Kepada polisi, korban menyebut perilaku tersebut tak hanya dilakukan sekali, melainkan sampai lima kali.

"Korban ngakunya diperkosa lima kali, empat kali di kamar tersangka dan sekali di villa Bustanul Arifin Ketambe," beber Suparwanto.

SA melecehkan korban pertama kali di bulan Agustus 2021, hingga berlanjut beberapa kali.

Terakhir, pelaku kembali menjalankan aksinya pada 19 Januari 2022 sekira pukul 17.30 WIB.

Kini, tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk dilakukan pemeriksaan.

Adapun perbuatan tersebut diduga telah melanggar Pasal 34 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (TribunWow.com)

Artikel ini diolah dari SerambiNews.com dengan judul Oknum Kepala Baitul Mal Agara Rudapaksa Santriwati Bawah Umur 5 Kali, Berawal Minta Korban Memijat ,Korban Akui Diperkosa Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, 4 Kali di Rumah Tersangka dan Sekali di Villa dan Korban Dugaan Perkosaan Ternyata Santriwati, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Jadi Tersangka

Berita terkait lainnya

Halaman