Terkini Daerah

Modus Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Rudapaksa Anak di Bawah Umur 5 Kali, Berawal dari Minta Pijat

Penulis: Noviana Primaresti
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosok SA (37), tersangka rudapaksa terhadap santriwati di bawah umur, Sabtu (22/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA (37), diduga melakukan perbuatan asusila pada seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan sebanyak lima kali yang bertempat di kamar tersangka dan di sebuah villa.

Pihak kepolisian pun membeberkan modus yang dilakukan pelaku untuk dapat memperdaya korban.

Ilustrasi korban rudapaksa. AS, guru mengaji yang terlibat kasus rudapaksa disebut melarikan diri usai dua kali manggir dari panggilan Polres Tangerang. (Tribun Lampung)

Baca juga: Sikap Aneh Herry Wirawan Ditanya Alasan Cabuli 13 Santriwati, Ujungnya Ngaku Khilaf

Baca juga: Fakta Kakek 77 Tahun Rudapaksa Bocah 4 tahun, Aksi Pelaku Disaksikan Kembaran Korban

Dilansir Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022), SA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian.

Hal ini dinyatakan Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Bramanti Agus Suyono yang didampingi Kasat Reskrim AKP Suparwanto.

"Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, berinisial SA telah ditetapkan jadi tersangka dan telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara karena diduga memperkosa anak dibawah umur," ujar Bramanti Agus Suyono kepada Serambinews.com, Sabtu (22/1/2022).

Mulai dari
Halaman