2 Kali Rudapaksa Korban
Takut pelaku akan mengakhiri hidup, korban tetap bungkam.
Hingga akhirnya pelaku mengajak korban berhubungan suami istri.
Saat itu pelaku merasa sebagai pacar korban.
Aksi rudapaksa dilakukan pelaku sebanyak dua kali di rumah bosnya.
Karena tingkah pelaku, korban pun berusaha menghindar dan memintanya tak menghubungi lagi.
Namun, pelaku kembali berpura-pura.
Kali ini, pelaku datang ke rumah korban dengan membawa 1 sachet obat nyamuk oles yang isinya diganti serbuk penyegar panas dalam.
Kemudian dengan tipu dayanya, pelaku meminum barang tersebut dan muntah.
Karena takut, korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku.
Baca juga: Aksi 2 Pria Rampok dan Rudapaksa Nenek 60 Tahun secara Bergilir, Dibawa ke Kamar lalu Matikan Lampu
Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati
Sekira pukul 23.00 WIB, pelaku mengetuk jendela kamar korban tanpa sepengetahuan orangtuanya.
Saat itu pelaku meminta berhubungan suami istri lagi.
Korban kembali tak kuasa menolak permintaan itu karena takut pelaku akan mengakhiri hidupnya.
Keduanya pun kembali berhubungan suami istri.
Setelah itu pelaku tidur di kamar korban dan akhirnya dipergoki oleh bosnya.
Sekira pukul 05.00 WIB, ibu korban masuk ke kamar korban dan mendapati pelaku tidur di kamar MGC.
Ayah korban pun menyusul ke kamar anaknya dan menanyakan tujuan pelaku di kamar tersebut.
Baca juga: Pembelaan Herry Wirawan seusai Dituntut Hukuman Mati, Ngaku Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati
Karena pelaku tak mengaku, korban akhirnya buka suara.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku Sabtu (8/1/2022) pukul 00.30 WIB.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya," ujar Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (20/1/2022).
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunSolo.com dengan judul Sopir yang Setubuhi Anak Majikan di Karanganyar Terancam 15 Tahun Penjara , dan Awal Terbongkarnya Kasus Sopir Setubuhi Anak Majikan, Ibu Kaget Lihat Pelaku Tidur di Kamar Anaknya