Laura Anna Meninggal Dunia

Ibunda Gaga Muhammad Santai Anaknya Divonis 4,5 Tahun Penjara: Laura Dapat Pengadilan Akhirat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Gaga Muhammad ringsek akibat kecelakaan saat ditumpangi bersama Laura Anna (kiri) - Laura Anna (kanan)

Sang Ibu Menerima Vonis Gaga Muhammad

Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). Sumber: Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo

Lanjutnya, Janariah menerima semua putusan hakim terhadap Gaga Muhammad.

Dia percaya apa pun yang terjadi di dunia ini masih bisa dibolak-balik.

"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan (keputusan) hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik, begitu. Jadi santai."

"Insya Allah Gaga akan siap kok menerimanya (ikhlas)," ucapnya dengan santai.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Hakim Singgung Kerugian Rp 12,6 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Gaga Muhammad Terbukti Bersalah dan Divonis 4,5 Tahun, sang Ibunda Sebut Mendiang Laura Anna Bakal Diadili di Akhirat."

Halaman