TRIBUNWOW.COM - Selebgram Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Diketahui Gaga Muhammad merupakan terdakwa kasus kecelakaan.
Gaga Muhammad kembali menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding: Beda Pandangan
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan, dikutip dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.