Laura Anna Meninggal Dunia

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Siap Ajukan Banding: Beda Pandangan

Penulis: dian shinta mukti
Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase potret Gaga Muhammad dan mendiang Laura Anna, Jumat (17/12/2021).

TRIBUNWOW.COM - Sidang putusan Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan lalu lintas telah telah digelar pada Rabu (19/1/2022).

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad dinyatakan bersalah atas kasus kecelakaan yang membuat mantan kekasihnya, Laura Anna mengalami kelumpuhan. 

Gaga Muhammad divonis penjara 4,5 tahun serta denda Rp 10 juta. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjut Hakim Lingga.

Mendengar vonis tersebut pengacara Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid akan mengajukan banding. 

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Star Story pada Rabu (19/1/2022), Fahmi Bachmid mengungkapkan kapan waktu akan mengajukan banding. 

Baca juga: Irene Tulis Pesan Menyentuh Jelang Vonis Gaga Muhammad, Tunjukkan Awal Perjuangan Laura Anna

Baca juga: BREAKING NEWS - Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara Denda Rp 10 Juta Buntut Kasus Laura Anna

"Keputusan itu anda sudah dengarkan sendiri, di mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan, saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap apakah banding atau tidak," jelas Fahmi Bachmid. 

"Tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding tapi waktu banding, kita masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini, jadi paling lambat adalah dalam tujuh hari setelah diputuskan apakah banding atau tidak itu tujuh hari lagi,"lanjutnya. 

Fahmi Bachmid mengungkapkan alasan akan mengajukan banding. 

Menurutnya antara tim kuasa hukum Gaga Muhammad dan hakim memiliki pandangan yang berbeda. 

"Ada persoalan beda persepsi beda pemandangan, beda pertimbangan majelis hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan itu menjadi asumsi," kata Fahmi Bachmid.

"Padahal itu adalah fakta-fakta di persidangan bukan asumsi itu adalah realita yang ada di persidangan, nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," sambungnya. 

Mulai dari
Halaman