Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.
"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku