Terkini Daerah

Fakta 3 Pemuda Rudapaksa Santriwati di Magelang, Korban Dicekoki Miras Lalu Disekap hingga 3 Hari

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka rudapaksa santriwati di Magelang, Jawa Tengah, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

Sementara tersangka NI mengaku telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali.

Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya lagi.

"Menyesal, Pak. Enggak akan mengulangi lagi," ucap mereka singkat.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting, Kompas.com/Ika Fitriana)

Baca berita lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Santri Dicekoki Miras, Disekap Lalu Dirudapaksa 3 Pemuda, Kronologi hingga Pengakuan Pelaku