Terkini Daerah

Detik-detik Santriwati Dirudapaksa 3 Pria di Magelang, Tangan dan Kaki Korban Diikat 3 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka rudapaksa santriwati di Magelang, Jawa Tengah, saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Magelang, Jumat (14/1/2022).

"Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali," ujar Sajarod, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (14/1/2022).

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat kabar anaknya pergi dari ponpes.

Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati

Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019

Dari sana, keluarga langsung mencari keberadaan PA.

Hingga pada Kamis (6/1/2022), keluarga korban dibantu warga menemukan keberadaan PA dan NR.

Kedua tersangka saat itu langsung dibawa ke rumah perangkat desa dan berlanjut ke kantor polisi.

Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.

"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," sambung Sajarod.

Polres Magelang mengamankan barang bukti di antaranya pkaian milik tersangka, pakaian korban, satu buah tikar, seutas tali rapia, botol miras kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik Tersangka PA dan 1 buah handphone milik Korban.

Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait

Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda", dan Santriwati di Magelang Disekap 3 Pemuda, Jadi Korban Nafsu Bejad Selama 3 Hari, Begini Kondisinya