TRIBUNWOW.COM - ADP, seorang santriwati di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, disekap dan dirudapaksa tiga pria secara bergilir.
Dilansir TribunWow.com, korban disekap di sebuah ruangan selama tiga hari sejak Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1/2022).
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod mengatakan peristiwa tragis itu berlangsung di rumah tersangka berinisial NI (25).
Selain NI, dua tersangka lain berinisial PA (21), dan seorang pelajar yang masih berusia 15 tahun.
Tiga tersangka merupakan warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Sajarod mengatakan selama disekap, kaki dan tangan korban diikat oleh para tersangka.
Baca juga: Kondisi Tragis Santriwati Korban Rudapaksa Herry Wirawan, Ogah Urus Bayinya, Keluarga: Mungkin Sadar
Baca juga: Tak Hanya Dituntut Hukuman Mati, Herry Wirawan Terdakwa Rudapaksa 13 Santriwati Juga Dihukum Kebiri
Kejadian ini bermula saat para tersangka mencekoki korban dengan minuman keras pada Minggu (2/1/2022).
Para tersangka kemudian memasukkan korban ke dalam kamar saat tak sadarkan diri.
Pada Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, NI masuk ke dalam kamar tempat korban disekap.
Di sana, NI merudapaksa sembari mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Masih di hari yang sama pukul 15.00 WB, giliran tersangka PA yang datang dan merudapaksa korban.
PA juga merudapaksa korban sembari mengancam akan memukulnya jika menolak.
Aksi bejat itu dilanjutkan oleh NR sekira pukul 19.30 WIB.
Ironisnya, NR merudapaksa korban sembari mengikat tangan dan kakinya menggunakan rafia.
Perbuatan bejat itu terus dilakukan ketiga tersangka hingga Rabu (5/1/2022).
"Modus para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan miras dan menyetubuhi korban sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali," ujar Sajarod, dikutip dari TribunJateng.com, Jumat (14/1/2022).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendapat kabar anaknya pergi dari ponpes.
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati
Baca juga: Pemilik Pesantren Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Beraksi sejak 2019
Dari sana, keluarga langsung mencari keberadaan PA.
Hingga pada Kamis (6/1/2022), keluarga korban dibantu warga menemukan keberadaan PA dan NR.
Kedua tersangka saat itu langsung dibawa ke rumah perangkat desa dan berlanjut ke kantor polisi.
Sedangkan korban dilarikan ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," sambung Sajarod.
Polres Magelang mengamankan barang bukti di antaranya pkaian milik tersangka, pakaian korban, satu buah tikar, seutas tali rapia, botol miras kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik Tersangka PA dan 1 buah handphone milik Korban.
Para tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari Kompas.com dengan judul "Disekap dan Dicekoki Miras, Santri di Magelang Diperkosa 3 Pemuda", dan Santriwati di Magelang Disekap 3 Pemuda, Jadi Korban Nafsu Bejad Selama 3 Hari, Begini Kondisinya