TRIBUNWOW.COM - Satu di antara 13 korban rudapaksa Herry Wirawan mengalami kondisi yang tragis.
Santriwati yang tak disebutkan identitasnya itu hingga kini masih trauma berat akibat tindakan bejat Herry.
Kerabat korban berinisial TN (35) menyebut santriwati tersebut masih kerap histeris saat mengingat kejadian yang menimpanya.
Bahkan, korban hingga kini enggan menyentuh bayi yang dilahirkannya akibat ulah mesum Herry.
Selain itu, korban juga kerap memarahi anaknya karena masih merasa trauma.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Sebagai informasi, Herry dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa pada sidang yang digelar Selasa (11/1/2022).
"Emosinya meledak-ledak, itu anaknya dimarahin ga mau ngurus, mungkin dia (korban) baru sadar dan gak terima dengan kondisi ini," ucap TN, dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (12/1/2022).
TN berharap kondisi psikologis korban segera membaik.
Ia juga meminta TP2TP2A untuk mengambil tindakan cepat terkait kondisi sejumlah korban yang masih trauma berat.
Kendati demikian, TN menyebut ada beberapa korban yang kondisinya mulai membaik dan bisa diajak berkomunikasi.
"Kalau denger satu-satu dari cerita korban, itu mengerikan, setiap korban punya cerita ngeri masing-masing," sambungnya.
Baca juga: Beda Pendapat Hukum Mati Herry Wirawan, Jaksa Setuju, Komnas HAM Ingatkan Tersangka Berhak Hidup
Baca juga: Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya
Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati hingga 8 di antaranya melahirkan sembilan bayi, Herry Wirawan, tak hanya dituntut hukuman mati.
Herry Wirawan juga dituntut hukuman kebiri akibat perbuatan bejatnya itu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan hukuman kebiri dituntutkan kepada Herry Wirawan untuk memberikan efek jera bagi terdakwa dan pelaku kejahatan serupa.