TRIBUNWOW.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara tidak setuju dengan hukuman yang dituntutkan jaksa kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di Kota Bandung, Jawa Barat,
Jenis hukuman yang dimaksud adalah hukuman mati dan kebiri kimia, yang dinilai tidak berperikemanusiaan.
"Saya setuju jika pelaku (Herry Wirawan) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," katanya saat dihubungi, Selasa (11/1/2022), dikutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Isi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca juga: Rudapaksa 13 Santriwati hingga Melahirkan, Herry Wirawan Dituntut Mati, Ini Kata Kejati
Menurut Beka, dalam prinsip hak asasi manusia, hak orang untuk hidup tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Kemudian, kebiri kimia juga telah dinilai bertentangan dengan HAM.
Beka menyebut, jaksa bisa menggunakan undang-undang perlindungan anak untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban sudah memiliki anak.
Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis.
Herry Wirawan juga dinilai telah melakukan eksploitasi terhadap korban dan menjadikan mereka alat untu mencari dana bantuan.
Baca juga: Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal
Sedangkan, dana bantuan pemerintah diduga digelapkan oleh Herry Wirawan.
Kini, ia dituntut hukuman mati dan kebiri dalam sidang lanjutan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/1/2022).
Herry Wirawan telah dianggap menyalahgunakan statusnya sebagai pengajar dan pemimpin pondok pesantren untuk melakukan aksinya.
Tutuntutan itu langsung dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana dan didengar langsung oleh terdakwa di PN Bandung, Selasa (11/1/2022).
"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana, dikutip dari Tribun Jabar.