Terkini Daerah

Komnas HAM Ingin Herry Wirawan Dihukum Berat tapi Bukan Hukum Mati dan Kebiri, Ini Penjelasannya

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan (dengan rompi merah), terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati di tuntut hukuman mati, kebiri dan identitasnya disebarkan, PN Bandung, Selasa (11/1/2022).

Herry Wirawan juga dikenakan dena sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara. 

Selain itu, aset yayasan milik Herry Wirawan juga diminta untuk disita yang nantinya uang itu akan dipergunakan untuk kepentingan korban. 

Termasuk biaya pendidikan korban dan biaya untuk menurus anak-anak korban. 

Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan. 

Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan. 

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep. 

Herry Wirawan juga dinilai memberikan dampak sosial dan psikologis yang besar kepada korban. 

Pihak kejaksaan sendiri menilai bahwa tuntutan hukuman mati kepada Herry Wirawan sudah dinilai memenuhi syarat. 

Kemudian, pihak keluarga juga sempat menyerukan harapannya agar Herry Wirawan bisa dihukum maksimal.  (TribunWow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Jabar yang berjudul Herry Wirawan Terancam Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Begini Respons Komnas HAM dan HERRY Wirawan Dituntut Hukuman Mati, Gunakan Simbol Agama Untuk Rudapaksa 13 Santriwati