Terkini Nasional

Update Kondisi Kesehatan Ferdinand Hutahaean seusai Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai terlapor dugaan kasus ujaran bermuatan bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pada Senin (10/1/2022). Terbaru, Ferdinand ditahan dengan ancaman 10 tahun penjara.

TRIBUNWOW.COM - Bareskrim Polri mematikan pihaknya akan secara berkala memeriksa kesehatan mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean.

Diberitakan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berbau SARA.

Namun, Ferdinand sempat beberapa kali menolak pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan sakit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdinand dilakukan secara kontinyu.

Bahkan, pemeriksaan kesehatan sudah dilakukan sejak awal Ferdinand ditahan.

"Update terkait saudara FH, saat ini masih berproses dan yang perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan kesehatan saudara FH secara kontinyu," ungkap Ahmad, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (13/1/2022).

"Berkala setiap hari dilakukan pemeriksaan kesehatan."

"Sekali lagi penyidik dalam hal ini penyidik Dit Siber selalu memperhatikan kesehatan setiap tahanan," sambungnya.

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor Ungkit Kepribadian Tersangka: Tidak Benci

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit hingga Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka karena cuitannya yang mengandung unsur kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dilansir TribunWow.com, Ferdinand ditetapakan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan selama 11 jam.

Ia lantas mendekam di Rutan Bereskrim Polri, Jakarta Selatan, sejak Selasa (10/1/2022).

Namun belum 24 jam ditahan, kuasa hukum Ferdinand, Muhammad Zakir Rasyidin mengaku akan mengajukan penangguhan penahanan.

Zakir mengatakan penangguhan penahanan ini menjadi hak Ferdinand sebagai warga negara.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand disebutnya memiliki riwayat penyakit.

Halaman
123