Terkini Nasional

Ferdinand Hutahaean Ditahan Polisi, Pelapor Ungkit Kepribadian Tersangka: Tidak Benci

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). Terbaru, Ferdinand telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Senin (10/1/2022).

TRIBUNWOW.COM - Pada Senin (10/1/2022) mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan telah ditahan.

Diketahui, Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka terkait cuitannya yang kontroversial yakni "Allahmu Lemah".

Mengenai status tersangka Ferdinand, sang pelapor mengaku sebenarnya tak membenci pribadi Ferdinand.

Baca juga: Polisi Buka Suara soal Penyakit Kejiwaan Ferdinand Hutahaean: Layak untuk Ditahan

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Ajukan Penangguhan Penahanan, Sakit hingga Tulang Punggung Keluarga Jadi Alasan

Dikutip dari Tribunnews.com, hal ini disampaikan oleh pelapor Ferdinand yakni Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.

"Terkait penetapan tersangka saudara Ferdinand Hutahaean, KNPI tidak benci kepada pribadi saudara Ferdinand Hutahaean, tetapi tidak setuju dan menolak perilakunya yang bisa membahayakan persatuan nasional," kata Haris dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Haris juga menentang segala hal yang dapat menimbulkan permusuhan di masyarakat.

"KNPI menolak segala model sikap dan perilaku yang bisa membangkitkan permusuhan antar kelompok dan golongan di Indonesia yang majemuk ini."

"KNPI mendukung sikap aparat yang tegas, adil dan tidak diskriminatif siapapun yang melanggar hukum serta mengancam persatuan Indonesia," jelas Haris.

Haris kemudian berharap kasus Ferdinand ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada masyarakat yang berperilaku bertentangan dengan semangat persatuan.

"Kasus saudara Ferdinand Hutahaean menjadi pelajaran bagi seluruh anak bangsa untuk bersikap dan berperilaku yang bijaksana dan dewasa serta sesuai dengan semangat persatuan nasional yang ber-Bhineka Tunggal Ika," pungkas Haris.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (11/1/2022), setelah Ferdinand diperiksa berjam-jam oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pokok permasalahan yang dilakukan oleh Ferdinand adalah gara-gara cuitannya di media sosial yang viral yakni "Allahmu Lemah'.

Dikutip dari Tribunnews.com, informasi penahanan Ferdinand disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Penetapan status tersangka telah memenuhi dua alat bukti, dan telah diperiksa 17 saksi serta 21 saksi ahli.

"Termasuk saksi terlapor saudara FH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Halaman
123