TRIBUNWOW.COM - Sosok HF, pria yang viral karena menendang sesajen di kawasan Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur kini masih diburu pihak kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, HF terancam dijerat Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golong dengan ancaman empat tahun penjara.
Berikut 5 hal soal HF yang tendang sesajen di kawasan Gunung Semeru:
1. Asal Lombok Timur
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan pihaknya sudah menemui keluarga HF yang ternyata berada di Labuhan Haji, Lombok Timur, NTB.
Pihak keluarga mengatakan kepada polisi jika HF berada di Yogyakarta sejak menempuh kuliah S1.
Namun saat ini yang bersangkutan tidak berada di Lombok.
Baca juga: Sosok Penendang Sesajen di Gunung Semeru, Berasal dari NTB dan Pernah Tinggal di DIY, Kini Diburu
3. 10 Tahun Tinggalkan Lombok Timur
Kepala Desa Tirtanadi, Ruspan mengatakan HF berasal dari desanya di Lombok Timur.
Ia mengatakan HF lahir di Lombok Timur dan sekolah di Dusun Dasen Tereng.
Setelah lulus Madrasah Aliah, kata Ruspan, HF keluar dari Lombok dan melanjutkan sekolah di Yogyakarta. Lebih dari 10 tahun, HF telah meninggalkan Lombok.
"Paling kalau pulang hanya sehari atau dua hari, setelah itu kembali lagi ke Jawa, sudah tidak menetap di sini," ungkapnya.
Baca juga: Sosok Pria yang Viral Tendang Sesajen di Gunung Semeru, Inisial HF dan Berasal dari Lombok Timur
3. Tinggal di Rusunawa di Bantul
Pada tahun 2011, HF diketahui pernah tinggal di Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Menurut kesaksian Ketua RT 06 Pedukuhan Jogoragon, Samsu Hajir, HF pernah minta izin tinggal di rusunawa pada tahun 2011.