Terkini Daerah

Ungkit Keluarga Korban, Panglima TNI Ungkap Fakta Baru Kasus Oknum Kolonel Tabrak Lari di Nagreg

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, setelah memberikan pemaparan kepada anggota TNI, di Rancabali, Kabupaten Bandung, Selasa (11/1/2022). Terbaru, seusai acara, Jenderal Andika sempat menanggapi soal perkembangan kasus Nagreg.

TRIBUNWOW.COM - Dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan sidang terkait kasus tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat yang melibatkan tiga oknum anggota TNI AD yakni Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Diketahui dalam kasus tersebut, ketiga tersangka bekerja sama membuang korban tabrak lari yakni Salsabila (14) dan Handi Hariasaputra (17) ke sungai Serayu.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan sidang akan digelar secara terbuka.

Rekontruksi kasus tabrak lari Salsa dan Handi digelar di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (3/11/2021). (Tribun Jabar / Lutfi Ahmad)

Baca juga: Motif 3 Oknum TNI Buang Jasad Sejoli seusai Tabrak Lari di Nagreg, Mobil Juga Langsung Dicat Ulang

Baca juga: Saat Konpers, Masing-masing Oknum TNI Tersangka Kasus Nagreg Diborgol dengan 1 PM

Dikutip dari TribunCirebon.com, saat ini berkas kasus tabrak lari di Nagreg sudah dilimpahkan dari penyidik ke auditor militer tinggi di Jakarta.

"Berdasarkan pertemuan kemarin, hari Senin, saya kumpulkan tim hukum TNI, ada penyidik, kemudian auditor, maupun bagian hukum. Jadi evaluasi ataupun penelitian terhadap berkas ini, akan diselesaikan paling lama minggu depan," kata Jenderal Andika, Selasa (11/1/2022).

Kemudian Jenderal Andika menyatakan pihak TNI siap memfasilitasi keluarga korban jika ingin hadir langsung menyaksikan proses sidang.

"Kita pun akan terbuka, seperti yang saya instruksikan pada saat dilakukan press conference oleh tim penyidik waktu itu, sidang ini terbuka," tegas Jenderal Andika.

"Jadi kepada semua yang (akan hadir), termasuk bahkan mungkin keluarga, misalnya seandainya keluarga menginginkan untuk hadir, saya akan fasilitasi yah."

Namun Jenderal Andika menegaskan dirinya tidak memaksa keluarga korban untuk hadir di proses sidang.

"Seandainya orang tua berniat untuk hadir di persidangan, saya akan memfasilitasi dan membiayai perjalanan mereka, maupun tempat tinggal selama mereka hadir dalam sidang itu," ucapnya.

Terkait kasus tabrak lari Salsabila (14) dan Handi Hariasaputra (17), tersangka Kolonel Inf Priyanto alias P ternyata sempat mengarang sebuah kebohongan untuk melindungi diri sendiri.

Kebohongan ini pernah diungkit oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan akhirnya terbongkar seusai diungkap oleh dua oknum anggota TNI lainnya yang juga menjadi tersangka namun pangkatnya lebih rendah dibanding Kolonel P, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu A Sholeh.

Kolonel P yang dikonfrontir oleh bukti dan pengakuan dua tersangka lainnya akhirnya menyerah dan jujur mengakui telah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Dikutip dari Kompas.tv, belakangan ini diketahui, isi kebohongan tersebut ternyata berkaitan dengan pengakuan soal kronologi.

Seperti yang diketahui, kedua korban ditabrak pada 8 Desember 2021 di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123