"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana saat di lokasi.
Herry Wirawan dituntut sesuai dengan dakwaan awal yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ada sejumlah hal yang dinilai jaksa menjadi pemberat tuntutan kepada Herry Wirawan.
Di antaranya adalah kehebohan kasus yang dipicu tindakan Herry Wirawan.
"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep.
Apa yang dilakukan Herry Wirawan juga dinilai bisa memicu dampak sosial dan psikologis yang besar terhadap korban.
Dengan memaksimalkan tuntutan, pihak kejaksaan berharap akan ada efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain.
Sita Aset Yayasan
Selain tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia, Herry Wirawan juga diminta untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurunggan.
Kemudian, aset yayasan milik Herry Wirawan juga akan disita dan diserahkan ke kas negara.
Segala perampasan harta benda itu, disebut juga akan digunakan untuk masa depan korban terutama biaya pendidikan mereka.
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Seperti diketahui, Herry Wirawan merupakan terdakwa kasus rudapaksa terhadap 13 santriwati di pondok pesantren miliknya.
Aksinya sudah dilakukan bertahun-tahun hingga sekitar delapan korban memiliki anak.
Semua korban, juga merupakan anak di bawah umur yang sengaja disekolahkan di pondok pesantren itu karena dijanjikan gratis.