Saat itu juga korban yang tidak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkannya kepada polisi.
Atas perbuatannya, FE dan AO disangkakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Kini, korban juga disebut dalam keadaan trauma berat setelah menjadi korban FE dan AO. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Dua Tangan Terborgol, Wanita Diduga Pencuri Sawit di Muratara Dirudapaksa 2 Sekuriti Perusahaan dan 2 Petugas Keamanan Kebun yang Perkosa Seorang Wanita Saat Kepergok Mencuri Sawit Ditangkap