Terkini Daerah

Dituduh Pencuri Sawit, Wanita di Sumsel Diborgol dan Dirudapaksa 2 Sekuriti Perkebunan

Penulis: Afzal Nur Iman
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku rudapaksa yang merupakan sekuriti di perkebunan sawit digiring ke ruang tahanan di Mapolres Muratara, Sumatera Selatan sesaat setelah ditangkap polisi, Sabtu (8/1/2022).

Saat itu juga korban yang tidak terima dengan aksi pelaku langsung melaporkannya kepada polisi. 

Atas perbuatannya, FE dan AO disangkakan pasal 285 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.

Kini, korban juga disebut dalam keadaan trauma berat setelah menjadi korban FE dan AO. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)

Baca Artikel Terkait Lainnya

Artikel ini diolah dari Tribun Sumsel yang berjudul Dua Tangan Terborgol, Wanita Diduga Pencuri Sawit di Muratara Dirudapaksa 2 Sekuriti Perusahaan dan 2 Petugas Keamanan Kebun yang Perkosa Seorang Wanita Saat Kepergok Mencuri Sawit Ditangkap