TRIBUNWOW.COM - Polisi menangkap dua pria, FE (39) dan AO (24) yang merupakan sekuriti di perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Karang Dapo, Muratara, Sumatera Selatan (Sumsel).
Keduanya dijadikan tersangka atas kasus rudapaksa kepada seorang wanita yang diduga sebagai pencuri sawit.
"Korbannya wanita berumur 30-40 tahun. Korban statusnya janda. Pelakunya dua sekuriti. Kejadiannya di dalam kawasan perkebunan sawit," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Tony Saputra, dikutip dari Tribun Sumsel Senin (10/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Pimpinan Ponpes di Ciparay Bandung setelah Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa: Saya Menyesal
Baca juga: Fakta Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo, Takut-takuti Korban Bilang di Perut Ada Besi
Kedua tersangka disebut Tony melakukan rudapaksa terhadap wanita itu di perkebunan sawit yang mereka jaga.
Dalam rilis kasus, disebutkan bahwa korban berinisial M dengan umur 42 tahun.
Kedua pelaku disebut melakukan tindakan rudapaksa setelah melihat M sedang berada di perkebunan sawit itu.
Di sana, FE dan AO menduga bahwa M akan melakukan pencurian.
Kemudian mereka menghampiri M dan memborgolnya dengan alasan keamanan.
Korban kemudian dibawa ke pos keamanan dan menyebut akan diperiksa di sana.
Di pos keamanan itu, FE dan AO melakukan aksinya untuk merudapaksa korban.
Baca juga: Fakta Dukun Cabul Rudapaksa Santriwati di Kulon Progo, Takut-takuti Korban Bilang di Perut Ada Besi
“Saat itu tangan korban diborgol oleh pelaku. Saat berada di pos ternyata korban langsung digilir kedua tersangka,” ujar Tony, dikutip dari Kompas.com.
Tony menyebut bahwa pelaku melakukan aksinya kepada pelaku hingga empat kali secara bergantian.
Pelaku disebut juga melakukan pengancaman kepada korban agar menurut.
"Korban juga sempat diancam pelaku ketika kejadian itu berlangsung," ungkapnya.
Hingga akhirnya FE dan AO puas melakukan aksinya dan membiarkan korban pulang.