Terkini Daerah

Pengakuan Saksi yang Temukan Bocah 5 Tahun Disekap dan Dirantai: Telat Beberapa Menit Wallahu A'lam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rumah tempat bocah lima tahun disekap di Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).

Korban Dianiaya

Kapolres Sumedang, Jawa Barat, AKBP Eko Prasetyo menyebut S, tersangka penyekapan anak lima tahun akan menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Dilansir TribunWow.com, pemeriksaan kejiwaan itu dilakukan karena S kerap memberikan keterangan berubah-ubah di hadapan polisi.

Selain itu, belum diketahui pula pekerjaan S selama ini.

Sebagai informasi, S tega menyekap dan merantai bocah lima tahun berinisial R di rumahnya.

R (5) ditemukan dalam kondisi lemas dirantai ke kasur dan velg mobil di sebuah rumah kosong di kompleks Perumahan Anggrek Regency, RT 04/10, Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022). Korban ternyata disekap oleh bibinya sendiri S (53). (YouTube tvOnenews)

Baca juga: Dikabarkan Damai, Anak Anggota DPRD Pekanbaru yang Sekap dan Rudapaksa Bocah SMP Tak Ditahan

Baca juga: Sekap Gadis 14 Tahun, Suami Istri di Bandung Diduga Jual Korban ke 20 Pria Hidung Belang

Tak hanya menyekap, ia juga menganiaya bocah yang merupakan keponakannya itu.

Saat ditemukan, R dalam kondisi lemah dengan tangan dan kaki terikat rantai di lantai dua rumah S.

"Tersangka akan menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit RS Bhayangkara Sartika Asih lantaran jawabannya kerap berubah-rubah," ungkap Eko, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (6/1/2022).

"Dia ini tertutup, dia ini wirausaha dengan banyak usaha."

Sementara itu, menurut Eko, korban kini sudah berada di tempat aman.

Korban kini juga menjalani perawatan karena mengalami trauma dan dalam kondisi lemah saat ditemukan.

"Saat ini korban telah berada di tempat aman yang tak bisa saya sebutkan lokasinya," ucapnya.

"Yang jelas dalam perawatan Dokkes Polres Sumedang dan Dokkes Polda Jabar. Kami berharap traumanya hilang."

Lebih lanjut, Eko menjelaskan hasil visum bocah lima tahun itu.

Selain disekap dan dirantai, selama ini juga dianiaya oleh tersangka.

Halaman
123