Terkini Daerah

Ngaku Khilaf, Herry Wirawan Siap Nikahi 13 Korban yang Dirudapaksanya, KPAI: Niat Jahatnya dari Awal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan (36), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (4/1/2022). Herry mengaku khilaf dan meminta maaf seusai merudapaksa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

Dokter dan bidan yang dihadirkan dalam sidang itu mengaku hanya membantu persalinan satu korban saja.

Sementara itu belum diketahui di mana korban lain melahirkan bayi hasil perbuatan bejat HW.

"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucap Dodi.

"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa." (TribunWow.com)

Baca artikel lain terkait