Menurut Dodi, saat mengantarkan korban melahirkan, Herry memalsukan umur santriwatinya itu.
Saat itu Herry mengatakan pada dokter dan bidan bahwa korban sudah berusia 20 tahun.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan)," terang Dodi.
"Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun."
Baca juga: Fakta Baru, Herry Wirawan Diduga Cuci Otak Istri dan Korban Rudapaksa hingga Tak Lapor Polisi
Baca juga: Tak Hanya Cabuli Santriwati, Ini Sederet Kejahatan Lain Herry Wirawan, Keluarga Juga Jadi Korban
Saudara Jadi Korban
Fakta-fakta baru terungkap saat HW menjalani persidangan ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Di dalam persidangan itu terungkap bahwa 1 dari 13 korban pencabulan HW ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Dalam persidangan ini hadir saksi tenaga kesehatan, dokter kandungan, hingga keluarga HW.
Baca juga: Kopda A Terpaksa Buang Korban karena Kalah Pangkat, Praktisi Hukum Sebut Bukan Pembunuhan Berencana
Dikutip dari TribunJabar.id, fakta HW mencabuli saudara istrinya diungkap oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil.
Menurut keterangan Dodi, korban HW yang masih memiliki hubungan kerabat adalah saudara jauh.
"Masih ada kerabat lah," kata Dodi, Selasa (28/12/2021).
Hal ini turut dikonfirmasi oleh Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Dalam persidangan ini terungkap juga HW memalsukan umur korban saat mendampingi korban melahirkan.
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan yang membantu persalinan, HW datang ke klinik mendampingi korban yang hendak melahirkan.