Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan buka suara soal kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Tabrak lari tersebut menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).
Menurut Asep, tiga tersangka yang merupakan oknum TNI bisa dituntut hukuman yang berat.
Pasalnya, kedua korban disebut masih hidup seusai ditabrak.
Sebagai informasi, kedua korban dibuang ke Sungai Serayu seusai ditabrak di Nagreg, Jawa Barat.
"Kenapa harus dibuang, padahal yang satu dari fakta dan berita itu masih hidup," kata Asep dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (3/1/2022).
Menurut Asep, perbuatan tiga oknum TNI itu telah melanggar pasal pembunuhan.
Karena itu, Asep berharap Mahkamah Militer akan memberikan hukuman tegas pada tiga oknum TNI tersebut.
"Artinya apa, ketika orang masih hidup dibuang itu jelas masuk pasal pembunuhan."
"Mahkamah militer ini akan keras sekali dan tegas hukumannya," tandasnya. (TribunWow.com)