Pelaku mengaku enggan putus dari korban.
Dikutip dari TribunJateng.com, tim berhasil mengamankan terduga pelaku AMB beserta barang bukti berupa kabel listrik, sprei, satu unit handphone Xiaomy, kaos warna hitam dan celana pendek kolor (pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian) dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (TribunWow.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Banyumas Ini Tega Bunuh Pacar karena Sering Ditagih Utang, dan "Pria yang Bunuh Kekasih Gelapnya Ditangkap Polisi, Korban Tewas Disetrum"