"Motifnya memang tujuannya untuk mengambil harta dari korban. Saat ini, dua rekan pelaku lainnya masih DPO, satu orang diketahui berada di Polandia dan satu lagi di Rusia," tambah Jasen, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Nicola sakit hati
Jasen mengatakan, otak dari kasus perampokan adalah Nicola.
Sementara pelaku lain Gregory, Matt dan teman Matt yang belum dikenal Nicola hanya membantu aksi ini.
Nicola di hadapan polisi mengaku sakit hati kepada mantan bosnya.
Sebelum dipecat, Nicola selama bekerja diminta menjadi tracking bitcoin dari akun korban.
"Mereka main tracking, jadi korban usahanya bitcoin dan dirampok oleh mantan karyawannya sendiri," pungkas Janse.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dan ayat 4 KUHP.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Ahmad Firizqi Irwan)(Kompas.com/Ach. Fawaidi)
Berita terkait Kasus Perampokan Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNA di Bali Rampok Mantan Bosnya, Minta Paksa Akses Bitcoin, Total Kerugian Rp 5,8 Miliar