TRIBUNWOW.COM - Terjadi pada Agustus 2021, kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang, Jawa Barat, hingga akhir Desember 2021 masih belum terungkap.
Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, saksi Yoris tiba-tiba mengganti kuasa hukumnya menjadi sama dengan pengacara saksi Yosef yang merupakan ayah kandungnya.
Seperti yang diketahui, Yoris sebelumnya didampingi oleh tim pengacara Achmad Taufan Soedirjo yang juga menjadi pengacara saksi Muhammad Ramdanu alias Danu.
Baca juga: Yosef dan Yoris Akhirnya Bergabung Hadapi Kasus Subang, Kades Jalancagak: Ini Hal Positif
Pada kanal YouTube Misteri Mbak Suci, Selasa (28/12/2021), Yoris mengakui merasakan ada yang tak beres dalam proses berjalannya kasus Subang sehingga memilih bergabung dengan Yosef.
Yoris menjelaskan, sebelum ganti kuasa hukum, dirinya telah berkonsultasi bersama Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal.
Ia mengaku selama ini dirinya ada miskomunikasi dengan sang ayah.
Diketahui, pada awal kasus ini berjalan, rasa saling curiga sempat terjadi antara Yoris dan Yosef.
"Saya juga sudah merasakan sama papa itu miskomunikasi juga sudah lama, tapi kami baik-baik saja," ujar Yoris.
"Mungkin saya juga merasakan ada yang salah karena proses ini, makanya saya langsung berkonsultasi dengan paman saya (Indra Zainal)."
Yoris menjelaskan, dirinya juga sudah bertemu dengan sang ayah.
Pergantian kuasa hukum Yoris resmi dilakukan pada 25 Desember 2021 kemarin.
Ia menegaskan visi misi dirinya sama dengan sang ayah.
"Semoga pelaku ini tertangkap, supaya cepat kelar kasus ini," tegas Yoris.
Yoris juga ingin agar pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Suntana mendatangi Polres Subang dalam kegiatan vaksinasi di sana pada Selasa (14/12/2021).