TRIBUNWOW.COM - Tiga oknum TNI yang menjadi pelaku tabrak lari dan pembuangan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (13) terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dilansir TribunWow.com, hal itu diungkapkan langsung oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Tiga pelaku berinisial Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua DA, kini telah mendekam di dalam sel.
Ketihanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Per hari ini penyidik baik dari Angkatan Darat maupun TNI akan menetapkan mereka sebagai tersangka," ucap Andika, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (28/12/2021).
Andika memastikan ketiga pelaku akan dituntut dengan tuntutan maksimal penjara seumur hidup.
Meski memungkinkan adanya hukuman mati dalam kasus ini, TNI memilih menerapkan tuntutan seumur hidup terhadap tiga pelaku.
"Tuntutan sudah kita pastikan karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ucap Andika.
"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja."
Baca juga: Panglima TNI Sebut Kebohongan Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari Justru Dibongkar 2 oleh Bawahannya
Baca juga: Minta Maaf, Jenderal Dudung Rangkul Ayah Korban Kecelakaan Nagreg: TNI AD akan Tunduk kepada Hukum
Kebohongan Pelaku
Tiga oknum anggota TNI AD, Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA sampai saat ini masih diperika di Puspomad terkait kasus tabrak lari terhadap Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) yang terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.
Seperti yang diketahui, Kolonel P memerintahkan dua pelaku lain untuk membawa kabur kedua korban yang kemudian dibuang di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Belakangan ini terungkap ternyata Kolonel P masih berusaha menyembunyikan aksi kriminalnya seusai ditangkap oleh aparat berwenang.
Dikutip dari Tribunnews.com, fakta ini diungkap oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Andika menjelaskan, pada awal diperiksa, sudah terdeteksi upaya Kolonel P memberikan pengakuan bohong terkait kasus tabrak lari di Nagreg.