TRIBUNWOW.COM - Terungkap fakta baru terkait kasus tabrak lari dan pembungan jasad sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dilansir TribunWow.com, tiga pelaku yang merupakan oknum TNI telah ditangkap.
Ketiganya adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A.
Belakangan ini terungkap Kolonel P sempat meminta dua pelaku lainnya tutup mulut.
Baca juga: Oknum Kolonel TNI AD Diduga Grogi seusai Tabrak 2 Remaja di Nagreg, Pilih Bawa Kabur Korban
Baca juga: Detik-detik 3 Oknum TNI Buang Tubuh Korban Kecelakaan ke Sungai, dari Bandung Dibuang di Cilacap
Hal itu diungkapkan pelaku Kopral Dua A.
Ia mengatakan sempat memberikan saran pada P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.
Namun, saran tersebut tak digubris oleh P.
Seusai penabrakan terjadi, P kemudian mengambil alih kendali mobil yang awalnya dikendarai A.
Saat itu, P mengendarai mobil dan melanjutkan perjalanan ke kediamannya di DIY.
Padahal saat itu kedua korban dalam kondisi luka parah sudah berada di dalam mobil.
"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ungkap A, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (26/12/2021).
Seusai membuang jasad korban ke sungai, P meminta dua pelaku lain untuk tetap tutup mulut.
Karena itu, ketiga pelaku sepakat membuang jasad lalu sengaja menyembunyikan aksi kejam yang dilakukannya.
Pelaku Grogi
Ketiga oknum TNI tersebut membawa kabur Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) seusai menabrak korban di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.