Terkini Daerah

Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Tubuh korban yang dimaksud merupakan korban kecelakaan yang diduga ditabrak oleh ketiga oknum TNI tersebut pada Rabu (8/12/2021). 

Mereka berhasil membawa korban dengan dalih akan melarikannya ke rumah sakit. 

Namun, tubuh korban malah dibuang ke Sungai dan baru ditemukan orangtua korban pada Jumat (17/12/2021).

A, mengaku tak bisa berbuat banyak ketika mendapat perintah itu.

Baca juga: 1 Pasien Positif Omicron Lolos Karantina Wisma Atlet, Luhut: Pergi dengan Keluarganya

Sebelum ada ide membuang jasad itu, ia juga mengaku sudah menyarankan agar melarikan korban ke rumah sakit. 

Mendapat saran itu, Kolonel P justru mengambil kemudi dan terus melaju hingga jembatan tempat mereka membuang jasad korban.

Para TNI lain yang ada di mobil juga diminta untuk bungkam. 

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Kini, ketiganya terancam hukuman berat dan tengah diperiksa di POM Mabes AD.

Sosok Kolonel P Jabat Kasi Intel

Dikutip dari Kompas.com, oknum Kolonel P ini diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Intel Korem 133 Nani Wartabone (NW), Gorontalo.

Fakta ini diungkapkan oleh Kapendam XIII/Merdeka, Letkol Inf Jhonson M Sitorus.

Diketahui, Kolonel P baru saja bertugas di Jakarta sejak tiga Desember 2021.

Di Jakarta, Kolonel P berdinas selama dua hari yakni 6-7 Desember 2021.

"Di mana saat itu dirinya untuk melaksanakan dan mengikuti kegiatan evaluasi bidang intel dan pengamanan di tubuh TNI Angkatan Darat (AD)," kata Letkol Jhonson, Sabtu (25/12/2021).

Halaman
123