Terkini Daerah

Terancam Hukuman Mati, Nasib Oknum Kolonel Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diungkap Jenderal Dudung

Penulis: anung aulia malik
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

TRIBUNWOW.COM - Pasal berlapis disangkakan kepada para oknum anggota TNI AD yang menjadi tersangka kasus viral tabrak lari di Nagreg, Bandung, Jawa Barat.

Seperti yang diketahui, korban tabrak lari atas nama Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) dibawa kabur dan dibuang seusai ditabrak oleh Kolonel P, Kopda A, dan Kopda DA.

Ironisnya, anak buah Kolonel P saat itu sempat mengusulkan agar kedua korban dibawa ke rumah sakit.

Baca juga: Danpuspom AD di Hadapan Keluarga Korban Kecelakaan di Nagreg: 3 TNI Sudah Jadi Tersangka dan Ditahan

Baca juga: Fakta Baru Tabrak Lari di Nagreg, Motif Kolonel Buang Korban hingga Masih Bernapas saat di Sungai

Namun justru Kolonel P yang menolak bertanggung jawab dan memilih membuang korban di sungai.

Dikutip dari TribunJabar.id, kasus ini mendapatkan atensi langsung dari Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Jenderal Dudung menegaskan akan memberikan saksi tegas kepada ketiga pelaku tersebut.

"Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Sdr. Handi Saputra dan Sdri. Salsabila," tulis Jenderal Dudung dalam akun Instagram resmi TNI AD, pada Senin (27/12/2021).

Ketiga pelaku kini diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP jo 328 KUHP jo 333 KUHP jo 181 KUHP jo 55 KUHP.

Pasal tersebut diketahui berisi tentang pembunuhan berencana yang mana ancaman hukumannya paling berat adalah seumur hidup dan hukuman mati.

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain itu, ketiga pelaku juga disangka Pasal 310 UU RI no 22 Tahun 2009 tengan Laka lalin & Angkutan jalan, serta hukuman tambahan pidana Dipecat dari Dinas Aktif TNI.

Kolonel P Minta Anak Buahnya Bungkam

Kopda A mengaku bahwa dirinya tak bisa berbuat banyak ketika ada ide membuang jasad korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. 

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021), dikutip dari Tribun Jateng.

Halaman
123