Hal itu karena pihak pelaku seharusnya sudah memperhitungkan risiko sebelum melakukan aksinya.
"Dalam pemikiran pelaku kejahatan yang berencana, ada empat unsur perlu ia hitung secara sistematis, yaitu targetnya, insentif, risiko, serta sumber daya," ujar Reza.
"Empat hal ini yang harus didalami pihak kepolisian barangkali juga polisi militer."
"Untuk mengetahui seberapa jauh bobot perencanaan, termausk kemungkinan menutupi perbuatan pidana lainnya," tambah dia.
Simak keterangan Pakar sejak menit awal:
(TribunWow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Jateng yang berjudul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas