Kemudian Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan kasus ini sudah mendapat atensi dari pusat.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Curiga Ada yang Ditutupi
Sementara itu, pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, meminta penyidik dari POM Mabes AD mendalami tiga hal dari kasus tersebut.
"Situasi yang sangat tidak biasa ini memunculkan pertanyaan besar apa yang membuat manusia atau pelaku tindak kejahatan melakukan perbuatan sungguh-sungguh tidak terduga," ucap Reza, dikutip dari tayangan YouTube Metro TV News, Sabtu (25/12/2021).
Menurut dia tindakan tiga oknum TNI itu di luar akal dan pasti ada sesuati di baliknya.
Pasalnya, ketiganya adalah TNI yang seharusnya mampu bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Terlebih di sana ada satu orang yang berpangkat Kolonel Infateri atau perwira menengah TNI AD.
"Pertama, penyalahgunaan narkoba. Kedua, di bawah pengaruh miras, atau ketiga, menutupi perbuatan pidana lainnya," kata dia.
Ketiga hal ini, kata dia harus didalami saat menggali motif pelaku.
Menurutnya, sangat mengeherankan jika pelaku hanya ingin menutupi kesalahannya dalam berkendara.
"Ketiga hal ini acap sekali saya katakan sebagai hal yang perlu didalami kenapa terjadi perbuahan perilaku yang sangat amat tidak terduga dan sangat tidak linier," jelas dia.
Dengan kemampuan yang dimiliki pelaku, patut dicurigai ada sesuatu dibalik itu semua.