Kasus ini disebut tidak hanya karena masalah parkiran kendaraan.
Dia mengaku emosi karena korban berlaku tak sopan dan berkata kasar kepada dirinya.
Ia menduga hal itu terjadi karena korban tak terima motornya tersenggol.
"Waktu itu saya menyenggol sepeda motor, lalu saya keluar (mobil)," ujarnya.
Korban kemudian disebut berkata tak sopan saat meminta ia menggeser mobilnya.
Tegurannya pun dikatakan tak dihiraukan oleh korban.
"Korban bilang, kau pinggirkan mobil mu. Lalu saya datangi beliau. Saya bilang 'dek sopan dikit, saya ini orang tua'. Anak saya lebih tua dari mu. Lalu si korban bilang, 'mobil mu geser'," kata halpian.
Baca juga: Masih SMP, Sejoli Ini Viral seusai Video Asusilanya di Alun-alun Gresik Beredar, Ngakunya Pacaran
Meski sudah dijadikan tersangka, dirinya tak mengenakan baju tahanan dalam kesempatan itu.
Tangannya pun masih bisa bergerak bebas tanpa borgol atau tali tis yang biasanya dikenakan tahanan.
Polisi, menyebut bahwa baru malam kemarin tersangka ditangkap.
Tersangka juga tak ditahan dan dikenakan wajib lapor dengan alasan hukuman maksimal sangkaannya tidak lebih dari lima tahun penjara.
"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan detik-detik penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang masih anak sekolah.
Korban menyatakan bahwa pelaku marah ketika diminta menggeser mobilnya untuk akses keluar motornya.
Video itu direkam dengan kamera CCTV di depan minimarket pada Kamis (16/12/2021).