"Yang beragsakutan dikenakan Pasal 76 c junto 80 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta," kata Kapolres Medan Riko Sunarko, Sabtu (25/12/2021), dikutip dari Tribun Medan.
Tolak Mediasi
Pernyataan pelaku yang menyebut korban berlaku kasar kepada pelaku disangkal oleh Inna, yang merupakan ibu korban.
Dirinya membantah bahwa anaknya sudah berkata kasar kepada pelaku.
"Anak saya, saya besarkan dengan pendidikan agama. kasih sayang. Tidak mungkin dia berucap seperti itu. Saya tidak terima," kata Inna.
Ia yang menyaksikan pengungkapan kasus itu pun menyebut akan menolak upaya mediasi dan diversi.
Inna berharap agar pelaku diproses hukum.
"Saya mau pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku," katanya dengan nada berang.
Sebelumnya, viral video yang menunjukkan detik-detik penganiayaan oleh tersangka kepada korban yang masih anak sekolah.
Korban menyatakan bahwa pelaku marah ketika diminta menggeser mobilnya untuk akses keluar motornya.
Video itu direkam dengan kamera CCTV di depan minimarket pada Kamis (16/12/2021).
Di sana pelaku terlihat melakukan pemukulan dan penendangan kepada korban.
Bahkan, ketika pewawai minimarket berusaha melerai pelaku tak menghiraukannya dan melanjutkan aksinya.
Hingga sejumlah warga datang dan memisahkan keduanya.
Korban pun mengalami luka-luka berupa memar karena kejadian itu. (Tribunwow.com/Afzal Nur Iman)
Artikel ini diolah dari Tribun Medan yang berjudul Ibu Pelajar yang Dianiaya Kader PDI Perjuangan Tegaskan tak Mau Damai, Minta Pelaku Dipenjarakan dan Kompas.com yang berjudul Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku